Penggerak Teror Bom Gereja Samarinda, Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Viral Kupang - Tampak di fotowajah Aman Abdurrahman tanpa ekspresi saat jaksa membacakan tuntutan hukuman mati. Pandangannya tetap lurus menghadap hakim.
Aman
dituntut hukuman mati karena diyakini jaksa menjadi penggerak Aman
diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. Teror ini
dilakukan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
eror yang digerakkan Aman di antaranya aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016,
bom Thamrin, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan
polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada tahun 2017.
Di setiap teror, jaksa memaparkan fakta mengenai pengaruh Aman Abdurrahman sehingga para pengikutnya tergerak melakukan teror.
"Muhammad
Iqbal adalah murid terdakwa dan berada dalam satu sel tahanan dengan
terdakwa di Lapas Nusakambangan yang dipesankan terdakwa untuk
meneruskan dakwah tentang tauhid," ujar jaksa menjelaskan peristiwa bom
Kampung Melayu.
Teror bom dan penyerangan ke anggota polisi menurut jaksa terjadi
setelah dibentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pada pertemuan di
Malang pada November 2014. Dari pertemuan itu terbentuk pengurus di
wilayah-wilayah yakni Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jabodetabek dan Sulawesi.
"Setelah acara di Malang yang
berhasil membentuk pengurus, maka seluruh amir wilayah mulai
melaksanakan kegiatan-kegiatan mendukung Daulah Islamiyah serta
mempersiapkan kegiatan amaliah jihad memerangi kaum kafir seperti halnya
di Indonesia sebagaimana ceramah terdakwa," papar jaksa.Jaksa menyebut Aman Abdurrahman berinisiatif membentuk JAD. Pembentukan ini bertujuan sebagai
wadah menyatukan para pendukung ISIS di Indonesia yang berasal dari
berbagai organisasi Islam, mempersiapkan kaum muslimin Indonesia untuk
menyambut kedatangan Khilafah Islamiyah.Selain itu, JAD dibentuk untuk menyatukan pemahaman dan manhaj dari
para pendukung Anshar Daulah, dan mempersiapkan orang-orang yang hendak
pergi berjihad.
Banyak dukungan terhadap jaksa atas tuntutan terhadap Aman. Namun ada juga yang keberatan termasuk dari pihak Aman.
"Kami
katakan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menuntut Ustaz Oman
hukuman mati adalah sangat tidak bijaksana," kata pengacara Aman,
Asrudin Hatjani usai sidang.Menurut Asrudin, Aman memang menyampaikan tausiah agar orang sepaham
dengannya tentang khilafah. Tapi Aman ditegaskan Asrudi tidak
menganjurkan aksi teror.
"Jihad itu salah satunya berangkat ke Suriah dan itu diakui dalam
persidangan. Dia tidak pernah menyuruh amaliah, tapi dia menyuruh orang
untuk ke Suriah," tutur Asrudin.
Sementara itu, Sekretaris
Badan Pendidikan dan Pelatihan PDIP Eva Kusuma Sundari tak setuju
dengan tuntutan yang dijatuhkan. Hukuman mati, menurutnya, tak akan
menimbulkan efek jera ke kelompok Aman.
"Saya percaya pada
pertimbangan kejaksaan yang didasarkan pada data dan fakta dalam
penyidikan. Tetapi saya melihat kalau yang disasar adalah detterent
effect/kapok, maka hukuman mati tidak efektif untuk tujuan itu," ujar
Eva kepada wartawan, Jumat (18/5).
Sedangkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Muhammad Imam Aziz berharap Aman tidak dihukum mati. Menurutnya, Aman lebih baik
tidak dihukum mati dan Polisi menyelidiki apa yang ada di pikiran
teroris seperti Aman untuk mencegah pemikiran serupa agar tidak ada
teroris lagi di Indonesia."Justru kami mengharapkan dia (Aman Abdurrahman) hidup, supaya dia
bisa memberi keterangan, informasi, apa sebenarnya yang diinginkan,
dicita-citakan, katakanlah dia mengaku sebagai pejuang," kata Imam Aziz.
Dia
berpendapat hukuman yang tepat untuk Aman adalah hukuman seumur hidup.
Jika diterapkan hukuman mati, justru teroris seperti Aman Abdurrahman
disebut senang karena tujuan teroris untuk mati.
"Kalau (hukuman mati) pas itu ya memang sesuai cita-cita mereka, kalau dihukum mati ya mereka senang," kata Aziz.
Editor : Prianti Media Group@2018
dilansir dari : Tribun News
Komentar
Posting Komentar